KOTABARU KARAWANG - Kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa. Bila hal tersebut (kenakalan remaja) dibiarkan maka Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya.
Menindaklanjuti Hal tersebut Ps. Kanit Binmas Polsek Kotabaru Polres Karawang Polda Aiptu Adang Kusyana bersama Bhabinkamtibmas Desa Sarimulya melaksanakan kegiatan Penyuluhan kepada pelaja SMK Insan Tazakka menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas. Jumat (15/11/2024).
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Jenis-Jenis kenakalan remaja adalah penyalahgunaan narkoba, seks bebas dan tawuran antar pelajar.
Dalam pesannya, Aiptu Adang menghimbau kepada para pelajar agar tidak terjerumus kedalam kenakalan remaja seperti contoh kenakalan remaja di lingkungan sekolah antara lain, tidak masuk sekolah tanpa keterangan, membolos, dan membawa senjata tajam. Sedangkan kenakalan remaja di luar lingkungan sekolah contohnya, tawuran, balap liar, dan minum miras. Sedangkan contoh kenakalan remaja di lingkungan keluarga antara lain, tidak mendengar nasehat dan perintah orang tua, serta melanggar norma yang telah disepakati bersama dalam keluarga, ” jelas Aiptu Adang.
Aiptu Adang kemudian mengajak seluruh pelajar untuk menghindari segala bentuk kenakalan remaja karena akan merugikan diri sendiri bahkan keluarga dan juga pihak sekolah.
“Adik-adik harus rajin belajar demi meraih cita-cita. Kemudian kami juga mengajak adik-adik untuk menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadilah generasi muda yang akan meneruskan tongkat estafet pembangunan nasional, ” pungkas Aiptu Adang.
#polsekkotabaru
#polreskarawang
#iptusuherlan
#akbpedwarzulkarnain