Patroli Prekat Polsek Pangkalan Kontrol Situasi Kamtibmas di Obvit SPBU

    Patroli Prekat Polsek Pangkalan Kontrol Situasi Kamtibmas di Obvit SPBU

    Polres Karawang - Personel piket Polsek Pangkalan Bripka Ajib dan Brigpol Eko Apriana Azis melaksanakan patroli Obvit di SPBU Pertamina Kampung Parunglaksana Desa Tamansari, Pangkalan, Karawang.

    Seperti yang diketahui, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi C3 serta gangguan keamanan dan ketertiban pada Obvit di wilayah hukum Polsek Pangkalan Polres Karawang, Jumat (9/8/2024).

    Sesuai arahan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain, SIK., SH., MH kepada Kapolsek Pangkalan AKP H. Asep Kosasih untuk meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan demi suasana lingkungan yang kondusif.

    "Kami siap mengamankan objek vital. Hal itu kami lakukan supaya situasi dan kondisi berlangsung aman kondusif, " tegas Kapolsek Pangkalan Polres Karawang.

    "Kegiatan tersebut, juga bertujuan untuk mengantisipasi C3, aksi premanisme maupun gangguan kamtibmas lainnya, " lanjut AKP H. Asep Kosasih.

    Karena itu, Kapolsek mengarahkan kedua anggotanya tersebut, untuk melaksanakan tugas patroli pesisi karang terpadu, demi memaksimalkan kondusifitas wilayah.

    "Kepolisian akan terus berupaya menjaga dan memelihara Harkamtibmas sampai kapanpun, demi kenyamanan dan keamanan, hingga kehadiran polisi terasa oleh masyarakat, " pungkas Kapolsek.

    polres karawang polda jabar
    KARAWANG

    KARAWANG

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Klari Lakukan Pengamanan TKP Kebakaran...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Pangkalan Laksanakan Patroli Prekat,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polsek Tempuran Dampingi Bupati Karawang Beserta Rombongan dalam kegiatan Penyaluran Bantuan Sembako Untuk warga ciparagejaya.
    Polsek tempuran polres karawang rutin periksa fasilitas perbankan di wilayah hukumnya. Sekat Ruang gerak pelaku tindak pidana, 

    Ikuti Kami